Jasa penilai asset / Telp (Wa): 081212 814843
Jasa penilai tanah dan rumah, jasa penilai pesawat, jasa penilai rumah, jasa penilai perkebunan, jasa penilai jembatan, jasa penilai bus, jasa penilai alat berat, jasa penilai jembatan, jasa penilai sekolah, jasa penilai pabrik, jasa penilai kapal, jasa appraisal asset, konsultan appraisal, jasa appraisal pertambangan
Minggu, 04 Maret 2018
Company Profile KJPP Kampianus & Rekan
Sabtu, 11 November 2017
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat
(2), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Pimpinan DPRD adalah pejabat
daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, kabupaten,
atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Anggota DPRD adalah pejabat daerah
yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Peraturan Daerah, yang selanjutnya
disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
6.
Peraturan Kepala Daerah, yang
selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali
kota.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah
yang ditetapkan dengan Perda.
8.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB
II
PENGHASILAN,
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian
Kesatu
Penghasilan
Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal
2
(1)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota
DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a.
APBD, meliputi:
1.
uang representasi;
2.
tunjangan keluarga;
3.
tunjangan beras;
4.
uang paket;
5.
tunjangan jabatan;
6.
tunjangan alat kelengkapan; dan
7.
tunjangan alat kelengkapan lain.
b.
Pimpinan dan Anggota DPRD yang
bersangkutan, meliputi:
1.
tunjangan komunikasi intensif; dan
2.
tunjangan reses.
(2)
Pembebanan pajak penghasilan
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
3
(1)
Uang representasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)
Uang representasi ketua DPRD
provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD
kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
(3)
Uang representasi wakil ketua DPRD
provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD
provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
(4)
Uang representasi Anggota DPRD
provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua
DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Pasal
4
(1)
Tunjangan keluarga dan tunjangan
beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3
diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)
Tunjangan keluarga dan tunjangan
beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga
dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
5
Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Pasal
6
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145%
(seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Pasal
7
(1)
Tunjangan alat kelengkapan dan
tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan
pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2)
Tunjangan alat kelengkapan dan
tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a.
ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen);
b.
wakil ketua, sebesar 5% (lima
persen);
c.
sekretaris, sebesar 4% (empat
persen); dan
d.
anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3)
Tunjangan alat kelengkapan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat
kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Pasal
8
(1)
Tunjangan komunikasi intensif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap
bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)
Tunjangan reses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan
reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3)
Tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)
Kemampuan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan
atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur
sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang,
dan rendah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan
kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(6)
Pemberian tunjangan komunikasi
intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a.
tinggi, paling banyak 7 (tujuh)
kali;
b.
sedang, paling banyak 5 (lima)
kali; dan
c.
rendah, paling banyak 3 (tiga)
kali;
dari uang representasi ketua DPRD.
Bagian
Kedua
Tunjangan
Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal
9
(1)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan
dan Anggota DPRD terdiri atas:
a.
jaminan kesehatan;
b.
jaminan kecelakaan kerja;
c.
jaminan kematian; dan
d.
pakaian dinas dan atribut.
(2)
Selain tunjangan kesejahteraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan
kesejahteraan berupa:
a.
rumah negara dan perlengkapannya;
b.
kendaraan dinas jabatan; dan
c.
belanja rumah tangga.
(3)
Selain tunjangan kesejahteraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan
kesejahteraan berupa:
a.
rumah negara dan perlengkapannya;
dan
b.
tunjangan transportasi.
Pasal
10
(1)
Jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan
pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar
cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan.
(4)
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
Pasal
11
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
12
(1)
Pakaian dinas dan atribut Pimpinan
dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri
atas:
a.
pakaian sipil harian disediakan 2
(dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b.
pakaian sipil resmi disediakan 1
(satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c.
pakaian sipil lengkap disediakan 2
(dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d.
pakaian dinas harian lengan
panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e.
pakaian yang bercirikan khas
daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Pakaian dinas dan atribut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip
efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3)
Ketentuan mengenai standar satuan
harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Perkada.
Pasal
13
(1)
Rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Rumah negara dan perlengkapannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi
Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemakaian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemeliharaan rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5)
Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti
atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah
paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa
bakti.
(6)
Dalam hal Anggota DPRD yang
disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti,
rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada
Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau
berakhirnya masa bakti.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas
jabatan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
14
(1)
Rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau
diubah status hukumnya.
(2)
Struktur dan bentuk bangunan rumah
negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
Pasal
15
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum
dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum
dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3)
Tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(4)
Tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap
bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5)
Bagi suami dan/atau istri yang
menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama
hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6)
Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah
pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7)
Bagi Pimpinan dan/atau Anggota
DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi.
Pasal
16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Pasal
17
(1)
Besaran tunjangan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas
bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Besaran tunjangan transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan,
kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran tunjangan perumahan yang
dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku
untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk
mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4)
Besaran tunjangan transportasi yang
dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku
untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak
termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5)
Besaran tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh
melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan
Anggota DPRD provinsi.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.
Pasal
18
(1)
Belanja rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2)
Belanja rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3)
Kebutuhan minimal rumah tangga
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan
kegiatan sekretariat DPRD.
(4)
Ketentuan mengenai standar
kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Perkada.
(5)
Dalam hal Pimpinan DPRD tidak
menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Bagian
Ketiga
Uang
Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
Pasal
19
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRD yang
meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2)
Besaran uang jasa pengabdian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan
Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a.
masa bakti kurang dari atau sampai
dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan
uang representasi;
b.
masa bakti sampai dengan 2 (dua)
tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c.
masa bakti sampai dengan 3 (tiga)
tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d.
masa bakti sampai dengan 4 (empat)
tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang
representasi; dan
e.
masa bakti sampai dengan 5 (lima)
tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak
6 (enam) bulan uang representasi.
(3)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota
DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada ahli warisnya.
(4)
Pembayaran uang jasa pengabdian
dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal Pimpinan dan Anggota
DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
BAB
III
BELANJA
PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal
20
(1)
Belanja penunjang kegiatan DPRD
disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:
a.
program, yang terdiri atas:
1.
penyelenggaraan rapat;
2.
kunjungan kerja;
3.
pengkajian, penelaahan, dan
penyiapan Perda;
4.
peningkatan kapasitas dan
profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5.
koordinasi dan konsultasi kegiatan
pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6.
program lain sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenang DPRD;
b.
dana operasional Pimpinan DPRD;
c.
pembentukan kelompok pakar atau
tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d.
penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e.
belanja sekretariat fraksi.
(2)
Belanja penunjang kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
21
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
22
(1)
Dana operasional Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan
kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional
yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna
melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(2)
Dana operasional sebagaimana pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5).
(3)
Penganggaran dana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh
sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
ketua DPRD, dengan kelompok
kemampuan keuangan daerah:
1.
tinggi, paling banyak 6 (enam)
kali;
2.
sedang, paling banyak 4 (empat)
kali;
3.
rendah, paling banyak 2 (dua)
kali;
dari uang representasi Ketua DPRD;
b.
wakil ketua DPRD, dengan kelompok
kemampuan keuangan daerah:
1.
tinggi, paling banyak 4 (empat)
kali;
2.
sedang, paling banyak 2,5 (dua
koma lima) kali;
3.
rendah, paling banyak 1,5 (satu
koma lima) kali;
dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(4)
Pemberian dana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a.
80% (delapan puluh persen)
diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b.
20% (dua puluh persen) diberikan
untuk dukungan dana operasional lainnya.
(5)
Dalam hal terdapat sisa dana
operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud
harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember
tahun anggaran berkenaan.
(6)
Dana operasional Pimpinan DPRD
tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan
penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan
akuntabilitas.
Pasal
23
(1)
Kelompok pakar atau tim ahli alat
kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan
sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu
yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang
tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul
anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2)
Kelompok pakar atau tim ahli alat
kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga)
orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3)
Kelompok pakar atau tim ahli alat
kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD
sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pembayaran kompensasi bagi
kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran
sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan
dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5)
Ketentuan mengenai besaran
kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam
Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Pengadaan kelompok pakar atau tim
ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
24
(1)
Tenaga ahli fraksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan tenaga ahli yang disediakan
1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu
tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan
memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(2)
Tenaga ahli fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.
(3)
Ketentuan mengenai besaran
kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar
keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengadaan tenaga ahli fraksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
25
(1)
Belanja sekretariat fraksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dibiayai dari anggaran
sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
(2)
Belanja sekretariat fraksi terdiri
atas penyediaan sarana dan anggaran.
(3)
Penyediaan sarana meliputi ruang
kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4)
Penyediaan anggaran meliputi
pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang
diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan
prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
BAB
IV
PENGELOLAAN
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Pasal
26
(1)
Penghasilan, tunjangan
kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja
penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke
dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD
serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan anggaran belanja DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggaran belanja DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
BAB V
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
27
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRD yang
diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif
berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras,
jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pimpinan DPRD
berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana
tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan
hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif
yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Pasal
28
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perda dan Perkada
yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal
30
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua,
Provinsi Papua Barat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur
keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Pasal
31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 30 Mei 2017
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 2 Juni 2017
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 106
TENTANG
HAK
KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan
urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai
demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah.
Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat
rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas
Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan
koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik,
harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Peningkatan kerja sama
secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika
politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak
lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan
dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat di daerah tersebut.
Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan
pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang
memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan
rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah
Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini juga
menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli
fraksi oleh sekretariat DPRD. Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas
kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar
atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pajaknya” adalah pajak
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
3
Cukup jelas.
Pasal
4
Ayat (1)
Tunjangan keluarga
diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anak yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
5
Cukup jelas.
Pasal
6
Cukup jelas.
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal
8
Cukup jelas.
Pasal
9
Cukup jelas.
Pasal
10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan”
adalah medical check up.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
11
Cukup jelas.
Pasal
12
Cukup jelas.
Pasal
13
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “rumah negara” adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal
14
Cukup jelas.
Pasal
15
Cukup jelas.
Pasal
16
Yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati,
dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas
jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi, begitu pula sebaliknya.
Pasal
17
Cukup jelas.
Pasal
18
Cukup jelas.
Pasal
19
Cukup jelas.
Pasal
20
Ayat (1)
Belanja penunjang
kegiatan DPRD bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang
kehormatan/uang saku atau sejenisnya dalam mengikuti kegiatan-kegiatan DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
21
Cukup jelas.
Pasal
22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “representasi” antara lain
menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat,
melaksanakan dan menyosialisasikan kebijakan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD.
Yang dimaksud dengan “pelayanan” antara lain
untuk pelayanan, keamanan, dan transportasi guna mendukung kelancaran tugas
ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan lain” antara
lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah,
pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kepala
daerah, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh masyarakat, menjadi juru bicara
DPRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya
insidental.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal
23
Cukup jelas.
Pasal
24
Cukup jelas.
Pasal
25
Cukup jelas.
Pasal
26
Cukup jelas.
Pasal
27
Cukup jelas.
Pasal
28
Cukup jelas.
Pasal
29
Cukup jelas.
Pasal
30
Cukup jelas.
Pasal
31
Cukup jelas.
Pasal
32
Cukup jelas.
DEATIL JASA APPRAISAL UNTUK MENGHITUNG BESARAN TUNJANGAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SESUAI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 INI. ANDA DAPAT MENGHUBUNGI KAMI.
KJPP KAMPIANUS ROMAN SE
TELP/WA: 081212 814843
Email: jasapenilaiasset@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)