Sabtu, 11 November 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2), dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.         Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.         Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi, kabupaten, atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.         Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.         Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
6.         Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
7.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.         Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Bagian Kesatu
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD

Pasal 2
(1)        Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a.         APBD, meliputi:
1.         uang representasi;
2.         tunjangan keluarga;
3.         tunjangan beras;
4.         uang paket;
5.         tunjangan jabatan;
6.         tunjangan alat kelengkapan; dan
7.         tunjangan alat kelengkapan lain.
b.         Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1.         tunjangan komunikasi intensif; dan
2.         tunjangan reses.
(2)        Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
(1)        Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)        Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
(3)        Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
(4)        Uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

Pasal 4
(1)        Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)        Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Pasal 6
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.

Pasal 7
(1)        Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2)        Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a.         ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b.         wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c.          sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d.         anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3)        Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.

Pasal 8
(1)        Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)        Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3)        Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)        Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(5)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
(6)        Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a.         tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b.         sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c.          rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dari uang representasi ketua DPRD.

Bagian Kedua
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD

Pasal 9
(1)        Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a.         jaminan kesehatan;
b.         jaminan kecelakaan kerja;
c.          jaminan kematian; dan
d.         pakaian dinas dan atribut.
(2)        Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.         rumah negara dan perlengkapannya;
b.         kendaraan dinas jabatan; dan
c.          belanja rumah tangga.
(3)        Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.         rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.         tunjangan transportasi.

Pasal 10
(1)        Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)        Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4)        Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.

Pasal 11
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1)        Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.         pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b.         pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c.          pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d.         pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e.         pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2)        Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3)        Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.

Pasal 13
(1)        Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)        Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)        Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5)        Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(6)        Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(7)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 14
(1)        Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya.
(2)        Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.

Pasal 15
(1)        Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2)        Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3)        Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4)        Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5)        Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(6)        Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(7)        Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

Pasal 17
(1)        Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)        Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4)        Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(5)        Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6)        Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.

Pasal 18
(1)        Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2)        Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3)        Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD.
(4)        Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perkada.
(5)        Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.

Bagian Ketiga
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD

Pasal 19
(1)        Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2)        Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a.         masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b.         masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c.          masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d.         masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e.         masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)        Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4)        Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)        Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.

BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD

Pasal 20
(1)        Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa:
a.         program, yang terdiri atas:
1.         penyelenggaraan rapat;
2.         kunjungan kerja;
3.         pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda;
4.         peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5.         koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6.         program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD;
b.         dana operasional Pimpinan DPRD;
c.          pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d.         penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e.         belanja sekretariat fraksi.
(2)        Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
(1)        Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(2)        Dana operasional sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(3)        Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a.         ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1.         tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
2.         sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
3.         rendah, paling banyak 2 (dua) kali;
dari uang representasi Ketua DPRD;
b.         wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
1.         tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
2.         sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
3.         rendah, paling banyak 1,5 (satu koma lima) kali;
dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(4)        Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a.         80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan
b.         20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
(5)        Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6)        Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Pasal 23
(1)        Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
(2)        Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD.
(3)        Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)        Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang hari atau orang bulan.
(5)        Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)        Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)        Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)        Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD.
(3)        Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)        Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
(1)        Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2)        Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran.
(3)        Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4)        Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.

BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Pasal 26
(1)        Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)        Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27
(1)        Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)        Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

Pasal 28
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 30
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 106
TENTANG
HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I.           UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah.
Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain. Peningkatan kerja sama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik disatu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak lain, sehingga pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut.
Untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai. Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD. Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.

II.         PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pajaknya” adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Tunjangan keluarga diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anak yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan” adalah medical check up.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rumah negara” adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Ayat (1)
Belanja penunjang kegiatan DPRD bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku atau sejenisnya dalam mengikuti kegiatan-kegiatan DPRD.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “representasi” antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan menyosialisasikan kebijakan DPRD kepada seluruh Anggota DPRD.
Yang dimaksud dengan “pelayanan” antara lain untuk pelayanan, keamanan, dan transportasi guna mendukung kelancaran tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
Yang dimaksud dengan “kebutuhan lain” antara lain untuk mengikuti upacara kenegaraan, upacara peringatan hari jadi daerah, pelantikan pejabat daerah, melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kepala daerah, musyawarah pimpinan daerah, dan tokoh masyarakat, menjadi juru bicara DPRD dan pemberian bantuan kepada masyarakat/kelompok masyarakat yang sifatnya insidental.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6057






KJPP KAMPIANUS ROMAN SE
TELP/WA: 081212 814843