Kantor Jasa penilai Publik - KJPP
KAMPIANUS, didirikan atas dasar pertimbangan SK Menkeu No. 57/ KMK.017/ 1996
tentang Jasa Penilaian, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.
106/ PMK.01/ 2006 dan telah diperbaharui/ diubah kembali berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 125/ PMK.01/ 2008 tentang Jasa Penilaian Publik , KEPI dan
SPI Edisi VI-2015 tentang kode etik penilai Indonesia dan standard penilain Indonesia.
Dalam penjelasannya bahwa
perusahaan kantor jasa appraisal asset resmi tidak berbentuk perseroan terbatas
( PT) dan terhitung sejak tahun 2009 sudah harus berbentuk perorangan ataupartner/ rekan. KJPP-KAMPIANUS merupakan salah satu badan usahan berbentuk
perseorang yang telah memperoleh izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 538/ KM.1/ 2009 pada tanggal 8 Juni 2009. ( KJPP Nomor: 3.09.0017)
KAMPIANUS ROMAN, SE, selaku Pimpinan KJPP telah memperoleh Izin Penilai Publik
dibidang Penilaian Properti berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
181/ KM.1/ 2009 pada tanggal 25 Februari 2009. ( NIPP: P-1.09.00134) .
Team work yang bergabung dalam
layanan kantor jasa appraisal asset resmi ini terdiri dari berbagai multi
disiplin ilmu ( Economi, Accounting, Teknik sipil dan Arsitektur, Teknik Mesin,
Perkebunan, Kimia dll) yang memiliki kompetensi yang tinggi, profesional dan
independen serta berpengalaman dalam bidang penilaian dan konsultan.
Ruko Cibubur Indah
Blok F No. 16
Jl. Lapangan Tembak
Kel. Cibubur, Kec.
Ciracas
Jakarta Timur 13720
Telp : 021-73883134 MOBILE/WA: 081212 814843
Website: www.kjppkampianusdanrekan.com