Aset atau barang daerah merupakan
potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya
manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang,
yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi
pelayanan publik kepada masyarakat. Pemahaman akan aset bisa berbeda antara
ilmu perencanaan, manajemen keuangan, dan akuntansi. Aset daerah diperoleh dari
dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD.
Pengelolaan aset daerah diatur
dalam PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman PengelolaanBarang Milik DaerahTujuan dilakukannya Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka
penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan barang
milik daerah. Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi :
1.
Tanah
2.
Peralatan dan Mesin
3.
Bangunan dan Gedung
4.
Jalan, Irigasi dan Jaringan
5.
Aset Tetap Lainnya
6. Power Plan
6. Power Plan
Sedangkan lingkup pengelolaan aset dimaksud meliputi:
1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
2) Pengadaan,
3) Penggunaan,
4) Pemanfaatan,
5) Pengamanan dan pemeliharaan,
6) Penilaian,
7) Penghapusan,
8) Pemindahtanganan,
9) Penatausahaan,
10) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pertanyaannya sekarang?, apa
peranan kantor jasa penilai public-KJPP Kampianus dalam hal Jasa Penilaian AssetDaerah ini???????, bukankah setiap orang atau lembaga pemerintah
memiliki ahli keuangan dalam melakukan Jasa Penilaian Asset Daerah masing2????.
Memang hal itu benar, tetapi maksudnya Jasa Penilaian Asset Daerah disini
adalah yang memiliki lembaga hukum dan tersertifikasi oleh untuk melakukan Jasa
Penilaian Asset Daerah, misalnya kjpp kampianus yang telah memiliki legalitas
dan izin dari kementerian keuangan juga dari badan pertanahan nasional berikut
penghargaan kerjasama dengan lembaga2 perbankan dan lain-lainnya.
Nah kjpp seperti inilah yang
berhak melakukan atau menyediakan Jasa Penilaian Asset Daerah atau pun
pemerintah pusat. Pengertian asset daerah disini misalnya, jalan propinsi,
power plan, infrastruktur yang di miliki oleh pemerintah masing2 daerah,
demikian halnya asset2 yang dimiliki pemerintah pusat (kementerian dan
lain-lainnya).
Manfaat dilakukannya penilaian aset daerah bagi Pemerintah
Daerah :
1.
Dapat diperoleh informasi secara akurat yang
berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah,
ukuran, kondisi dan kelengkapan data lainnya
2.
Pemerintah mengetahui jumlah atau masing masing
nilai kekayaan daerah masing2.
3.
Dapat diketahui nilai ekonomis aset
4.
Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah
yang merupakan bagian dari laporan serta pertanggungjawaban Kepala Daerah
5.
Dan lain-lain
Bagaimana, apakah didaerah anda membutuhkan Jasa Penilaian
Asset Daerah yang resmi seperti kami?, untuk informasi silahkan menghubungikami:
KJPP Kampianus Roman
Email: jasapenilaiasset@gmail.com
Mobile/wa : +62813801 63185 /
+6287884 302987
Tidak ada komentar:
Posting Komentar