Senin, 10 April 2017

Jasa Penilaian Asset Daerah



Aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. Potensi ekonomi bermakna adanya manfaat finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa yang akan datang, yang bisa menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat. Pemahaman akan aset bisa berbeda antara ilmu perencanaan, manajemen keuangan, dan akuntansi. Aset daerah diperoleh dari dua sumber, yakni dari APBD dan dari luar APBD. 

Pengelolaan aset daerah diatur dalam PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman PengelolaanBarang Milik DaerahTujuan dilakukannya Penilaian Aset Daerah yaitu dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Aset Pemerintah Daerah yang dinilai meliputi :
1.       Tanah
2.       Peralatan dan Mesin
3.       Bangunan dan Gedung
4.       Jalan, Irigasi dan Jaringan
5.       Aset Tetap Lainnya
6.    Power Plan
7.       Konstruksi Dalam Pengerjaan
8.    Pertambangan
9.    Mesin2, dan lain-lain


Sedangkan lingkup pengelolaan aset dimaksud meliputi:
1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
2) Pengadaan,
3) Penggunaan,
4) Pemanfaatan,
5) Pengamanan dan pemeliharaan,
6) Penilaian,
7) Penghapusan,
8) Pemindahtanganan,
9) Penatausahaan,
10) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pertanyaannya sekarang?, apa peranan kantor jasa penilai public-KJPP Kampianus dalam hal Jasa Penilaian AssetDaerah ini???????, bukankah setiap orang atau lembaga pemerintah memiliki ahli keuangan dalam melakukan Jasa Penilaian Asset Daerah masing2????. Memang hal itu benar, tetapi maksudnya Jasa Penilaian Asset Daerah disini adalah yang memiliki lembaga hukum dan tersertifikasi oleh untuk melakukan Jasa Penilaian Asset Daerah, misalnya kjpp kampianus yang telah memiliki legalitas dan izin dari kementerian keuangan juga dari badan pertanahan nasional berikut penghargaan kerjasama dengan lembaga2 perbankan dan lain-lainnya.

Nah kjpp seperti inilah yang berhak melakukan atau menyediakan Jasa Penilaian Asset Daerah atau pun pemerintah pusat. Pengertian asset daerah disini misalnya, jalan propinsi, power plan, infrastruktur yang di miliki oleh pemerintah masing2 daerah, demikian halnya asset2 yang dimiliki pemerintah pusat (kementerian dan lain-lainnya).

Manfaat dilakukannya penilaian aset daerah bagi Pemerintah Daerah :
1.       Dapat diperoleh informasi secara akurat yang berkaitan dengan aspek teknis aset, seperti lokasi, jenis, merk, tipe, jumlah, ukuran, kondisi dan kelengkapan data lainnya
2.       Pemerintah mengetahui jumlah atau masing masing nilai kekayaan daerah masing2.
3.       Dapat diketahui nilai ekonomis aset
4.       Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang merupakan bagian dari laporan serta pertanggungjawaban Kepala Daerah
5.       Dan lain-lain

Bagaimana, apakah didaerah anda membutuhkan Jasa Penilaian Asset Daerah yang resmi seperti kami?, untuk informasi silahkan menghubungikami:


KJPP Kampianus Roman

Mobile/wa : +62813801 63185 / +6287884 302987

Tidak ada komentar:

Posting Komentar