Kamis, 27 April 2017

STANDAR PENILAIAN INDONESIA



KPSPI telah menerbitkan Standar Penilaian Indonesia Edisi VI-2015 untuk menggantikan Standar Penilaian Indonesia 2013.  Standar Penilaian Indonesia atau SPI adalah Standar yang dipakai oleh Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. SPI bersifat wajib (mandatory) bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).  SPI Edisi VI-2015 mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.


Standar Penilaian Indonesia memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut:

- Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai dibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

- Memajukan penggunaan dasar penilaian dan asumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas,

- Membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian,

- Memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus didapatkan oleh pembacanya,

- memastikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.

Buku SPI Edisi VI-2015 bisa didapatkan di kantor asosiasi MAPPI.

Untuk detail indormasi jasa penilaian asset, silahkan menghubungi kami:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar