KPSPI telah menerbitkan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VI-2015 untuk menggantikan Standar Penilaian
Indonesia 2013. Standar Penilaian
Indonesia atau SPI adalah Standar yang dipakai oleh Penilai untuk melakukan
kegiatan penilaian di Indonesia. SPI bersifat wajib (mandatory) bagi semua
Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di
atur di dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI Edisi VI-2015 mulai efektif berlaku pada
tanggal 1 Januari 2016.
Standar Penilaian Indonesia
memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut:
- Mendorong penilai untuk secara
hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas,
dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai dibekali dengan
suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- Memajukan penggunaan dasar
penilaian dan asumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar
penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas,
- Membantu penilai untuk
mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam
persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian,
- Memastikan bahwa laporan penilaian
yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah
dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus
didapatkan oleh pembacanya,
- memastikan bahwa referensi
yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas,
akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
Buku SPI Edisi VI-2015 bisa didapatkan di kantor asosiasi
MAPPI.
Untuk detail indormasi jasa penilaian asset, silahkan
menghubungi kami:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar